Paspor Otoritas Palestina

Paspor Palestina
Penerbit Otoritas Palestina
Jenis dokumenPaspor
TujuanIdentifikasi
Syarat kepemilikanPenduduk daerah di bawah Otoritas Palestina.

Paspor Otoritas Palestina (Arab: جواز سفر السلطة الفلسطينية) adalah paspor/dokumen perjalanan yang dikeluarkan sejak April 1995 oleh Otoritas Palestina kepada penduduk Palestina di wilayah Palestina untuk tujuan perjalanan internasional.

Paspor Otoritas Palestina tersedia bagi siapa saja dengan akta kelahiran yang menunjukkan bahwa mereka lahir di Palestina. Apa yang dimaksud dengan "Palestina" untuk tujuan ini tidak jelas. Dalam praktiknya, hanya penduduk wilayah di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina yang dapat mengajukan permohonan.[1] Warga Palestina yang lahir di luar otoritas Palestina dari warga negara Palestina juga dapat mengajukan paspor ini.[2] Pengecualian dimungkinkan; misalnya Daniel Barenboim, lahir di Argentina dari orang tua Yahudi, dan warga negara Argentina, Israel, dan Spanyol, telah diberikan kewarganegaraan dan paspor Palestina.[3]

Namun, penerbitan paspor tunduk pada pembatasan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah Israel.[1] Israel menegaskan bahwa persyaratan diizinkan untuk kebutuhan keamanan di bawah Perjanjian Sementara.[4]

  1. ^ a b Response to information request on recognition by the US of Palestinian Authority passports (archived, out of date). US Citizenship and Immigration Services (Laporan). 20 May 2002. PSE02001.ZAR. 
  2. ^ "Passport for a child born abroad". Palestinian Mission to the United Kingdom (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-01. 
  3. ^ Hirsch, Yael (2008-01-13). "Israeli pianist Daniel Barenboim takes Palestinian citizenship". Haaretz. 
  4. ^ Palestine/Occupied Territories: Information On Passports Issued By The Palestine National Authority (Laporan). United States Bureau of Citizenship and Immigration Services. 17 December 1998. PAL99001.ZCH. Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 October 2012. 

Developed by StudentB